Lamajang

Pangalengan, Bandung
Prov. Jawa Barat

085222553371

Desalamajang2005@gmail.com

Berita Desa

PENYULUHAN HUKUM DARI KEJAKSAAN BALE BANDUNG PADA TANGGAL 27 SEPTEMBER 2019

01 Oktober 2019

927 Kali dibaca

     
       

      Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.Maka pada hari ini di kecamatan pangalengan yang diikuti oleh 13 kepala desa dan 13 kaur keuangan melaksanakan kegiatan penyuluhan hokum tentang pengelolaan keuangan desa. Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Sumber Keuangan Desa

                     keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban ini menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Sumber pendapatan desa ini antara lain adalah:

  1. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  3. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  4. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

                      Dalam praktiknya, aturan pengelolaan keuangan desa ini tertuang kembali dalam peraturan desa setempat. Jika kepala desa melakukan penyimpangan keuangan desa itu, maka perlu dilihat kembali bagaimana bentuk penyimpangan yang dimaksud? Jika yang Anda maksud adalah korupsi dengan menggunakan pendapatan desa yang merugikan keuangan negara, maka ia diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (“Pengadilan Tipikor”).

Hal ini karena yang termasuk lingkup tindak pidana korupsi antara lain menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 by isma81

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Galeri

Media Sosial

Statistik

Sinergi Program

Komentar

Deti rohaeti

19 Januari 2024 21:20:57

Assalamualaikum,yg terhormat BPK kades Ade jalaludin.saya... selengkapnya

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Kp.Karangtengah Rt.03 Rw.07
:Lamajang
:Pangalengan
:Bandung
Kodepos:40378
Telepon:085222553371
Email:desalamajang2005@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:801
Kemarin:645
Total:475.076
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.147
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan